Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam Mensukseskan Penggunaan Dana Desa

 on Tuesday, August 18, 2015  

Desa Tambaharjo - Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam Mensukseskan Penggunaan Dana Desa -Penggunaan Dana Desa Harus dikawal dan didampingi dengan ketat, agar tujuan pncairannya, yaitu dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada dapat tercapai dengan sukses.

Tugas Pokok Pendamping Desa

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Pendamping Desa ada 13, yaitu:
  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
  8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  10. Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).\
  12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam Mensukseskan Penggunaan Dana Desa

Pendamping Desa berkualifikasi sarjana dengan kompetensi pemberdayaan masyarakat desa maupun pembangunan infrastruktur desa memiliki tugas untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendampingan spesifik sesuai keahlian ditentukan secara bersama oleh semua pendamping desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di desa-desa yang didampingi. Secara garis besar rincian tugas pokok, langkah kerja dan hasil kerja pendampingan dari para pendamping desa berkualifikasi sarjana adalah sebagai berikut.

1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal- usul.

Langkah kerja:
  • fasilitasi musyawarah antar desa untuk advokasi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi musyawarah desa untuk membahas kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi penetapan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul dalam bentuk Peraturan Desa.
  • fasilitasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
Hasil Kerja:
  • tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • tersusunnya Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • terlaksananya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
2. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi penyusunan peraturan desa untuk hal-hal strategis di desa
  • fasilitasi masyarakat desa menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa
  • fasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • pelatihan teknis penyusunan peraturan desa
Hasil Kerja:
  • terlaksananya penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • tersusunnya peraturan desa
3. Memfasilitasi kepemimpinan desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • fasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progressif
  • fasilitasi pengem-bangan kapasitas kepemimpinan desa.
Hasil Kerja:
  • adanya diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • adanya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progresif
  • adanya kepemimpinan desa yang terlatih
4. Memfasilitasi demokratisasi desa.
Langkah Kerja:
  • fasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan demokrasi di desa.
  • fasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal (swadaya gotong royong).
  • fasilitasi musyawarah desa yang demokratis.

Hasil Kerja:
  • adanya peta sosial- politik desa
  • adanya demokratisasi desa berdasarkan kearifan lokal
  • adanya musyawarah desa yang demokratis

5. Memfasilitasi kaderisasi desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa
  • fasilitasi pembentukan kader desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa
  • fasilitasi pengorganisasian kader desa

Hasil Kerja:
  • adanya daftar kebutuhan kader desa
  • adanya kader desa yang dibentuk
  • adanya kader desa yang terlatih dan terdidik dalam mendinamisir pembangunan dan pemberdayaan desa.
  • adanya pengorganisasian kader desa
6. Memfasilitasi lembaga kemasyarakatan desa
Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.
  • fasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyara-katan desa sesuai kondisi obyektif desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa

Hasil kerja:
  • adanya peta lembaga kemasyarakatan di desa
  • adanya skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan di desa.
  • adanya pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa
7. Memfasilitasi pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa.

Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan kecamatan
  • fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan

Hasil kerja:
  • adanya peta sumberdaya untuk pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • adanya promosi pembentukan pusat kemasyarakatan
  • adanya pusat kemasyarakatan yang terbentuk di desa dan kecamatan
  • adanya kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pusat kemasyarakatan

8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa

Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dan masalah yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat desa
  • fasilitasi pembelajaran kewarganegaraan,
  • fasilitasi pembelajaran demokrasi desa,
  • fasilitasi pendidikan hukum,
  • fasilitasi advokasi hukum,
  • fasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • fasilitasi pengembangan Paralegal

Hasil Kerja:
  • adanya peta potensi sumberdaya dan masalah ketahanan masyarakat desa
  • adanya penguatan kewarganegaraan
  • adanya pembelajaran demokratisasi desa
  • adanya ketaatan hukum
  • adanya bantuan hukum kepada desa
  • adanya kebijakan desa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • adanya paralegal
9. Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan desa yang dikelola secara partisipatif.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa
  • fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi pengawasan pembangunan desa berbasis komunitas

Hasil Kerja
  • adanya RPJMDesa, RKPDesa, DURKPDesa, dan APBDesa
  • adanya swakelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
  • adanya laporan pertanggung- jawaban pelaksana pembangunan desa di dalam musyawarah desa
  • adanya pengawasan pembangunan berbasis komunitas dan audit sosial oleh masyarakat desa
10. Memfasilitasi Pendamping Lokal Desa (PL Desa).
Langkah Kerja:
  • fasilitasi peningkatan kapasitas PL Desa melalui bimbingan teknis dan pelatihan.

Hasil Kerja:
  • adanya PL Desa yang terdidik dan terlatih oleh Pendamping Desa

11. Memfasilitasi desa melaksanakan kegiatan- kegiatan pembangunan desa.

Langkah Kerja:
  • Fasilitasi desa untuk mampu melaksanakan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa, dengan jenis kegiatan prioritas meliputi: pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil Kerja:
  • terlaksananya kegiatan pembangunan desa sesuai prioritas kebutuhan dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.

12. Memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan partisipatif.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi indentifikasi program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi perlindungan aset-aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan

Hasil Kerja:
  • adanya daftar program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya perlindungan aset- aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan

13. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi indentifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi manfaat pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan modal usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa

Hasil Kerja:
  • adanya peta potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • adanya promosi dan sosialisasi BUMDesa
  • adanya pendirian BUMDesa
  • adanya pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • adanya pengembangan usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan modal usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa
14. Memfasilitasi kerjasama antar desa.

Langkah Kerja:
  • identifikasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)dan Musyawarah Antar Desa (MAD)
  • fasilitasi pembentukan BKAD dan MAD sesuai dengan UU Desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa

Hasil Kerja:
  • adanya data BKAD dan MAD
  • adanya BKAD dan MAD yang dibentuk sesuai UU Desa
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa
15. Memfasilitasi kerjasama desa dengan pihak ketiga
Langkah Kerja:
  • identifikasi pihak ketiga (LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dll) yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • fasilitasi pembentukan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga

Hasil Kerja:
  • adanya data pihak ketiga yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • adanya perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga
16. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Langkah Kerja:
  • fasilitasi identifikasi para pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang potensial untuk difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa sebagai media pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
  • fasilitasi pembentukan forum mitra desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan

Hasil Kerja:
  • adanya daftar para pihak dan pemangku kepentingan yang potensial difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • adanya promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa
  • adanya forum mitra desa yang terbentuk
    adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam Mensukseskan Penggunaan Dana Desa 4.5 5 Unknown Tuesday, August 18, 2015 Desa Tambaharjo - Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam Mensukseskan Penggunaan Dana Desa -Penggunaan Dana Desa Harus dikawal dan didampin...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.