Tugas dan Wewenang Seorang Kepala Desa - Kepala Desa adalah seorang pimpinan desa yang dipilih oleh warganya melalui rapat pemilihan kepala desa. Dalam menjalankan pemerintahan desa, seorang kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Dalam melaksanakan pemerintahan desa, seorang kepala desa memiliki tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan. Tugas dan wewenang kepala desa dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment