Keberhasilan Pemanfaatan Dana Desa Didukung Pendamping Desa yang Aktif dan Profesional

 on Monday, March 30, 2015  

Desa Tambaharjo - Keberhasilan Pemanfaatan Dana Desa Didukung Pendamping Desa yang Aktif dan Profesional - Seperti yang disampaikan oleh Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bahwa pendamping desa harus bekerja secara profesional dan aktif memberdayaan desa demi keberhasilan pemanfaatan dana desa yang besar tersebut, hal ini karena merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Pendamping desa ditugaskan untuk membantu mengawasi penggunaan dana desa yang akan dicairkan pada April mendatang.

Dalam Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 2015 Pasal 4 disebutkan bahwa Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas:
  • a. tenaga pendamping profesional;
  • b. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
  • c. pihak ketiga.
Keberhasilan Pemanfaatan Dana Desa Didukung Pendamping Desa yang Aktif dan Profesional

Dalam Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 2015, disebutkan bahwa tujuan pendampingan Desa meliputi:
  • a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  • b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  • c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
  • d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Pendamping desa harus aktif dan bekerja keras untuk meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif.

Perekrutan pendamping desa menurut Menteri Desa, akan dimulai pada awal April 2015 secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari beragam kualifikasi sebagai pendamping. Ada pendamping teknis pendampingan, teknis infrastruktur, dan teknis keuangan.

Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur.

Syarat utama menjadi Pendamping Desa adalah harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan dan sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
Keberhasilan Pemanfaatan Dana Desa Didukung Pendamping Desa yang Aktif dan Profesional 4.5 5 Unknown Monday, March 30, 2015 Desa Tambaharjo - Keberhasilan Pemanfaatan Dana Desa Didukung Pendamping Desa yang Aktif dan Profesional - Seperti yang disampaikan oleh Ma...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.