Desa Tambaharjo - Berita Acara AD ART Pembentukan KUBE Kelompok Usaha Bersama - BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
Pada hari ini Sabtu tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah Bapak Fatkhurohman Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen telah mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh warga dukuh Cangkringan RT. 01 RW. 02, tokoh masyarakat, dan unsur Pemerintah Desa Tambaharjo dengan hasil membentuk kelompo, yang selanjutnya diberi nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR”.
Adapun daftar pengurus dan anggota terlampir.
Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris
TEGUH WIDODO
Bendahara
MAKHRUS
Mengetahui
Kepala Desa Tambaharjo
AKHMADI Tambaharjo, 17 Januari 2015
Ketua Kelompok
NGUSMAN
DAFTAR HADIR PEMBENTUKAN KUBE
NO NAMA ALAMAT TANDA TANGAN
1. Ngusman
2. Makhrus
3. Teguh Widodo
Pada hari ini Sabtu tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah Bapak Fatkhurohman Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen telah mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh warga dukuh Cangkringan RT. 01 RW. 02, tokoh masyarakat, dan unsur Pemerintah Desa Tambaharjo dengan hasil membentuk kelompo, yang selanjutnya diberi nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR”.
Adapun daftar pengurus dan anggota terlampir.
Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris
TEGUH WIDODO
Bendahara
MAKHRUS
Mengetahui
Kepala Desa Tambaharjo
AKHMADI Tambaharjo, 17 Januari 2015
Ketua Kelompok
NGUSMAN
DAFTAR HADIR PEMBENTUKAN KUBE
NO NAMA ALAMAT TANDA TANGAN
1. Ngusman
2. Makhrus
3. Teguh Widodo
4. Fatkhurohman
5. Fakhruroji
5. Fakhruroji
6. Muslikhudin
7. Romelan
8. Agus Khumedi
9. Warsono
10. Jundan
Mengetahui,
Ketua Kelompok
Ngusman Tambaharjo, 17 Januari 2015
Sekretaris
Teguh Widodo
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
“MAJU MAKMUR”
Alamat: Desa Tambaharjo, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen
DAFTAR PENGURUS DAN ANGGOTA
NO NAMA JABATAN KETERANGAN
1. Ngusman Ketua
2. Makhrus Bendahara
3. Teguh Widodo Sekretaris
7. Romelan
8. Agus Khumedi
9. Warsono
10. Jundan
Mengetahui,
Ketua Kelompok
Ngusman Tambaharjo, 17 Januari 2015
Sekretaris
Teguh Widodo
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
“MAJU MAKMUR”
Alamat: Desa Tambaharjo, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen
DAFTAR PENGURUS DAN ANGGOTA
NO NAMA JABATAN KETERANGAN
1. Ngusman Ketua
2. Makhrus Bendahara
3. Teguh Widodo Sekretaris
4. Fatkhurohman
5. Fakhruroji
6. Muslikhudin5. Fakhruroji
7. Romelan
8. Agus Khumedi
9. Warsono
10. Jundan
Tambaharjo, 17 Januari 2015
Ketua Kelompok
NGUSMAN
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK USAHA BERSAMA “MAJU MAKMUR”
DESA TAMBAHARJO KECAMATAN ADIMULYO
KABUPATEN KEBUMEN
PEMBUKAAN
Berdasarkan hasil musyawarah warga Desa Tambaharjo Dukuh Cangkringan RT. 01 RW. 02 Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen pada tanggal 17 Januari 2015 bertempat di Rumah Bapak Fatkhurohman terbentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan telah sepakat diberi nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR”.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” sepakat menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bernama “MAJU MAKMUR”
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” terbentuk pada tanggal 17 Januari 2015 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” bertempat di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui:
Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok.
Peningkatan pendapatan
Pengembangan usaha
Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.
BAB III
SASARAN
Pasal 3
Sasaran KUBE adalah masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan dengan rincian sebagai berikut:
Keluarga Fakir Miskin yang dibina melalui Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Fakir miskin.
Kelompok Masyarakat Terasing yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing.
Para Penyandang Cacat yang dibina melalui Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat.
Lanjut Usia yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Anak Terlantar yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar.
Wanita Rawan Sosial Ekonomi yang dibina melalui Program Peningkatan Peranan Wanita di Bidang Kesejahteraan Sosial.
Keluarga Muda Mandiri yang dibina melalui Program Pembinaan Keluarga Muda Mandiri.
Remaja dan Pemuda yang dibina melalui Program Pembinaan Karang Taruna.
Keluarga Miskin di Daerah Kumuh yang dibina melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” terdiri dari:
Rapat Anggota
Pengurus
Anggota
Pasal 5
Susunan Kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi-Seksi
Anggota
Pasal 6
Rapat anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” adalah:
Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR”.
Sidang, Anggota mempunyai satu suara dalam rapat dan tidak dapat diwakili.
Rapat Anggota dilaksanakan atas dasar musyawarah para anggota kelompok.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” mempunyai rapat atau pertemuan sebagai berikut:
Setiap bulan sekali di rumah anggota secara bergantian.
Rapat Pleno dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu.
Rapat Pleno untuk pergantian pengurus/reorganisasi.
Pasal 7
Rapat Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pembentukan/reorganisasi pengurus.
Rencana atau program kerja Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR”.
Pasal 8
Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kelompok.
Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB V
PENGURUS
Pasal 9
Kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” adalah sebagai berikut:
Masa Jabatan pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah 2 tahun.
Pengurus lama dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 10
Tugas dan tanggung jawab pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” adalah:
Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Melaksanakan tugas kelompok.
Memimpin organisasi kelompok.
Melaksanakan rapat anggota, baik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan kebutuhan.
Memelihara keharmonisan hubungan antar anggota kelompok.
Menghimpun dan mengadministrasikan dana yang didapat dari kegiatan.
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 11
Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” adalah warga Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.
Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” mempunyai kewajiban patuh dalam melaksanakan kegiatan rapat.
Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” mempunyai hak:
Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
Mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota.
Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 12
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” terdiri dari:
Simpanan Pokok anggota sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Iuran wajib anggota sebesar 3.000,- (tiga ribu rupiah) per bulan.
Menyisihkan 5% dari keuntungan hasil usaha untuk kas kelompok.
Usaha lainnya.
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 13
Kewajiban anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” yaitu:
Setiap anggota diwajibkan menghadiri pertemuan rutin anggota.
Setiap anggota wajib mematuhi segala aturan kelompok.
Pasal 14
Kewajiban anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” menyelenggarakan rapat-rapat sebagai berikut:
Rapat anggota dilaksanakan setiap bulan secara bergiliran.
Rapat pengurus dilaksanakan bila diperlukan.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan dengan keputusan rapat anggota.
BAB X
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kewajiban anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR”.
Tambaharjo, 17 Januari 2015
Ketua
NGUSMAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) MAJU MAKMUR
DESA TAMBAHARJO KECAMATAN ADIMULYO
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama (KUBE) MAJU MAKMUR yang berkedudukan di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama (KUBE) MAJU MAKMUR yaitu, memuat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 3
Anggaran Dasar dirubah, ditambah, dan dikurangi dengan memperhatikan pasal 1 dan pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ORGANISASI
BAGIAN PERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) MAJU MAKMUR terdiri dari:
Rapat Anggota.
Pengurus dan Anggota.
BAGIAN KEDUA
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Susunan Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi-seksi
Pengurus dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 6
Masa Jabatan pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” adalah:
Masa Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun.
Dalam reorganisasi, pengurus pertama dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” adalah warga masyarakat Desa Tambaharjo Dukuh Cangkringan RT. 01 RW. 02 Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen yang sudah menjadi anggota.
Pasal 8
Pengurus bertugas dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 s/d 11 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” mempunyai tugas:
Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan, dan kebijaksanaan lain yang ditetapkan.
Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
Ketua Kelompok dalam tugas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 10
Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” mempunyai tugas:
Membantu Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi:
Surat-menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
Pendataan anggota.
Inventaris kekayaan kelompok.
Lain-lain.
Melakukan tugas lain yang diberikan ketua.
Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok.
Pasal 11
Bendahara Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang pengelolaan keuangan yang meliputi:
a. Menghimpun dan menyimpan uang.
b. Mengeluarkan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pasal 12
Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” mempunyai hak sebagai berikut:
Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
Mengeluarkan pendapat pada Rapat Anggota.
Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB III
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” yaitu:
Setiap anggota diwajibkan menyerahkan simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- sebagai uang operasional kelompok.
Iuran wajib sebesar Rp. 3.000,- setiap bulan sebagai kas kelompok.
Usaha lain yang sah.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 14
Seluruh anggota dan pengurus bersama-sama mengelola usaha kelompok.
Setiap anggota mengusahakan/menyediakan semua kebutuhan anggota.
Pasal 15
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR” menyelenggarakan rapat sebagai berikut:
Rapat anggota diselenggarakan setiap bulan secara bergiliran.
Apabila ada sesuatu yang mendesak rapat anggota dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
Rapat anggota ditempatkan di rumah anggota yang mendapat arisan.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan Keputusan Rapat Anggota yang memenuhi 2/3 kuorum.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan kelompok.
Ketua Kelompok
NGUSMAN
Mengetahui
Kepala Desa Tambaharjo
AKHMADI Tambaharjo, 17 Januari 2015
Sekretaris
TEGUH WIDODO
DAFTAR HADIR MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MAJU MAKMUR”
No comments:
Post a Comment