Apa Perbedaan Obat BPJS (Generik) dan Obat Paten?

 on Friday, April 3, 2015  

Desa Tambaharjo - Apa Perbedaan Obat BPJS (Generik) dan Obat Paten? - Rumor yang berkembang di masyarakat bahwa obat yang diberikan kepada pasien BPJS dengan pasien umum itu berbeda. Alasanya obat BPJS lambat reaksinya dan kurang ampuh dan sebaliknya obat untuk pasien umum menggunakan obat paten yang cepat reaksinya dan lebih ampuh. Benarkah demikian?

Rasa penasaran tentang hal itu memberi keberanian untuk minta kejelasan kepada ahli medis. Secara singkat jawabannya adalah bahwa semua obat baik untuk pasien BPJS maupun untuk pasien umum, baik obat generik, bermerek,  maupun obat paten itu sama kandungan zat aktif dan khasiatnya.

Agar lebih jelas kita simak penjelasan berikut ini tentang perbedaan antara obat generik, obat generik bermerk, dan obat paten:

Pernyataan yang menyebar di masyarakat awam, bahwa obat generik merupakan obat murahan yang kurang khasiatnya dan biasa diberikan untuk pasien tidak mampu.

Apa Perbedaan Obat BPJS (Generik) dan Obat Paten?

Penyataan dan rumor tersebut sama sekali tidak benar.

Obat generik memiliki khasiat yang tidak kalah dengan obat bermerek maupun obat paten. Faktanya dari sisi zat aktifnya, baik obat generik, obat bermerek, maupun obat paten kandungannya sama saja, sedangkan yang berbeda hanya pada model kemasannya saja.

Yang disebut sebagai obat paten bukan obat yang paling manjur dalam menyembuhkan penyakit, namun itu adalah obat yang memiliki hak paten. Setelah masa paten habis, industri lain akan membuat obat yang sama dengan obat paten, obat inilah yang dinamakan obat generik.

Apakah sebenarnya obat paten itu?

Obat paten adalah sebuah obat temuan baru yang diberi hak paten untuk produksinya, sehingga perusahaan lain tidak boleh memproduksi obat sejenisnya.

Hak paten adalah hak yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 8 tentang paten, bahwa obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten. Masa hak paten umumnya adalah 20 tahun, dan tidak dapat diperpanjang.

Berikut ini contoh obat paten. Amoksisilin adalah antibiotik yang ditemukan pada tahun 1972 oleh sebuah perusahaan farmasi Inggris, yaitu Beecham yang sekarang berubah menjadi GlaxoSmithKline. Atas temuannya ini, Beecham mendapat hak paten 10 tahun. Antibiotik temuan Beecham ini diberi nama dagang Amoxil®. Amoxil® inilah salah satu contoh obat paten. Selama 10 tahun, perusahaan farmasi ini memperoleh keuntungan dari monopoli penjualan amoksisilin di seluruh dunia karena hak paten di tangannya, sementara industri farmasi lainnya tidak boleh memproduksi obat ini sebelum hak paten Beecham berakhir.

Setelah masa hak paten Beecham berakhir di tahun 1982, perusahaan-perusahaan farmasi lainnya berlomba-lomba membuat obat sejenis. Obat sejenis inilah yang kemudian disebut obat generik. Dalam terminologi ilmu farmasi, semua produk yang mengandung amoksisilin selain Amoxil® dianggap sebagai obat generik.

Jelasla sudah bahwa obat paten adalah hanya satu merek, yaitu Amoxil® saja, sedangkan produk-produk amoksisilin lainnya yang beredar selain Amoxil® adalah obat generik.

Apakah Obat Generik itu?

Obat generik adalah nama obat yang sama dengan nama kandungan zat aktifnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia.

Berikut ini contoh obat generik:
  1. Parasetamol
  2. Antalgin
  3. Asam Mefenamat
  4. Amoksisilin
  5. Cefadroxyl
  6. Loratadine
  7. Ketoconazole
  8. Acyclovir
  9. dan lain-lain.
 
Apa Perbedaan Obat BPJS (Generik) dan Obat Paten?
Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya. Obat jenis ini biasanya dibuat setelah masa hak paten dari suatu obat telah berakhir dan menggunakan nama dagang sesuai dengan nama asli zat kimia yang dikandungnya.
 
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang Obat Generik Berlogo (OGB). OGB inilah yang biasa kita sebut sehari-hari sebagai obat generik-tanpa embel-embel. OGB dikenali dengan logo lingkaran hijau bergaris putih.

Obat generik dibagi menjadi 2, yaitu:
  1. Obat generik berlogo (OGB)
  2. Obat generik bermerek (obat bermerek)
 Apakah Obat Generik Bermerek itu?

Obat generik bermerek adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain. Contoh lain: Amoxycillin (nama generik) dan Sanbe (nama perusahaan) menjadi Amoxsan (nama obat bermerek).

Obar bermerek inilah yang banyak orang salah kaprah dengan menganggapnya dengan obat paten, padahal obat bermerek sebenarnya adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik.

Apa Perbedaan Obat BPJS (Generik) dan Obat Paten?

Kesimpulan Obat Generik, Paten, dan Obat Bermerek

Persamaannya:

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan mengenai proses pembuatan dan registrasi obat generik dan obat bermerek. Bahkan, mutu, khasiat, manfaat, dan standar keamanannya pun sama.

Perbedaannya:

Perbedaannya adalah obat bermerek dipromosikan oleh produsennya, sehingga harganya jauh lebih mahal. Sementara obat generik hanya menjual zat aktifnya dan ditentukan pemerintah, jadi harganya lebih murah.

Perbedaan harga obat generik dan obat bermerek terbilang cukup jauh, selisihnya bisa mencapai 50 hingga 200 persen. Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum menyadari dan memahami hal tersebut. Bahkan justru menganggap bahwa obat generik tidak semanjur obat bermerek dalam mengatasi penyakit. Ada juga yang menilai jika obat bermerek jauh lebih cepat menyembuhkan penyakit dibandingkan obat generik.

Obat generik bisa lebih murah karena proses produksinya tidak menyertakan biaya promosi dan pemasaran. Sedangkan obat bermerek, 80% pengeluarannya untuk promosi, padalah semuanya sama, baik mutu, khasiat, manfaat dan standar keamanannya.

Contoh perbandingan harga:
Obat generik (OGB) krim anti jamur miconazole nitrate 2% berat 5 gram harganya sekitar Rp. 2.000,-
obat bermerek dengan kandungan miconazole nitrate 2% berat 5 gram harganya di atas Rp. 20.000,-.

Berikut ini contoh pernyataan orang awam tentang obat generik:

Ketika saya mengkonsumsi obat generik kurang manjur, sembuhnya lama, bahkan tidak kunjung sembuh. Setelah saya ganti minum obat bermerek, mulai terasa perbedaannya.

Benarkah demikian?

Ada sebuah gambaran yang mudah dipahami:
 
Seorang pasien diberi minum obat OGB di hari pertama dan kedua tapi gejala sakitnya tidak berkurang, lalu ia minum obat bermerek di hari ketiga dan keempat, dan gejala sakitnya berkurang. Pasien tersebut merasa sembuh kemudian menyimpulkan bahwa obat OGB tidak ampuh dan obat bermerek ampuh.
Secara metodologis, kesimpulan seperti ini mungkin saja tidak tepat, sebab, kita tidak tahu, mungkin saja proses pengobatan sudah dimulai di hari pertama atau kedua saat ia minum obat OGB. Kemudian proses penyembuhan itu mencapai puncaknya di hari ketiga dan keempat ketika sipasien meminum obat bermerek.

Kesimpulan yang paling tepat adalah bahwa kita tidak bisa membuat kesimpulan karena kita tidak tahu apa yang sebetulnya terjadi di dalam tubuh. Kita hanya bisa menduga-duga.

Obat generik (OGB) yang telah dipasarkan tentu sudah melewati berbagai macam tes, lulus uji bioavailabilitas, dan bioekivalen (BABE) sesuai standar.

Mengapa obat paten sangat manjur?

Hal itu karena obat paten tidak memiliki saingan, jika ada obat temuan baru dari hasil penelitian dan mendapatkan hak paten, maka secara otomatis, perusahaan farmasi lainnya tidak boleh memproduksi obat tersebut, sebelum masa paten obat itu habis.

Tidak ada obat yang paten dan pasti menyembuhkan. Yang ada adalah obat biasa dengan kandungan tertentu yang bisa cocok dengan keadaan si pasien. Selain itu banyak faktor yang mendukung cepat lambatnya proses penyembuhan

Hanya kebetulan saja obat yang kadang lebih cepat menyembuhkan itu biasanya tidak termasuk dalam daftar obat generik.
Apa Perbedaan Obat BPJS (Generik) dan Obat Paten? 4.5 5 Unknown Friday, April 3, 2015 Desa Tambaharjo - Apa Perbedaan Obat BPJS (Generik) dan Obat Paten? - Rumor yang berkembang di masyarakat bahwa obat yang diberikan kepada ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.